Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, mengkritik harga yang ditetapkan pemerintah untuk vaksin Gotong Royong.
Menurutnya, harga sebesar Rp879.140 untuk mendapatkan dua dosis vaksin Gotong Royong terlalu mahal serta memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Hampir Rp1 juta untuk dua kali suntikan itu memberatkan pelaku UMKM," kata Netty kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata, pemerintah seharusnya menerapkan mekanisme subsidi bagi para pelaku UMKM agar bisa mengikuti skema vaksin Gotong Royong.
Menurutnya, subsidi tersebut perlu diberikan karena pelaku UMKM memiliki peran yang besar dalam menggerakan ekonomi nasional. Netty pun mewanti-wanti pemerintah agar vaksin Gotong Royong tidak hanya bisa diakses oleh perusahaan-perusahaan besar saja.
"Bahkan di saat pandemi ini sebagian besar mereka masih bisa bertahan. Jadi sangat disayangkan jika pelaku UMKM tidak mendapat prioritas dukungan untuk memperoleh vaksin Gotong Royong," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp177.910 per dosis.
Penetapan ini tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Penetapan berlaku mulai 11 Mei 2021.
"Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," terang KMK tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (16/5).
Sementara, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau taris per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Tarif ini sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam KMK tersebut, Budi menyatakan bahwa besaran harga pembelian vaksin sudah menyertakan pandangan dan pendampingan dari kementerian terkait.
(mts/psp)