10 Orang Tersangka Pembakar Polsek Candipuro, Termasuk Kades
Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, sehingga total menjadi 10 tersangka, pada Selasa (10/5).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Beringin Kencana.
"Jadi itu dari 14 yang sudah diamankan itu yang terbukti unsur terpenuhi itu ada 10 orang. Termasuk kepala desa ya," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (21/5).
Pandra menerangkan bahwa penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.
Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat.
"Unsur-unsur pidana tidak terpenuhi sehingga sementara ini baru 10 orang yang kami lanjutkan," tambah dia.
Adapun inisial para tersangka ialah adalah J, S, D, SA, JM, SK, AS, AS, AS, dan DK. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, kantor Polsek Candipuro yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam.
Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memberi ultimatum dengan memerintahkan jajarannya untuk memberantas kasus-kasus begal dalam waktu satu bulan pasca pembakaran Polsek Candipuro.
(mjo/psp)