Kepala Desa Ikut Jadi Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Mei 2021 21:38 WIB
oknum Kades tersebut diduga memprovokasi melalui media sosial (medsos) dan bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan.
Pembakaran Polsek Candipuro. (CNN Indonesia/Zai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro. Salah satu tersangka dalam perkara itu diketahui Kepala Desa Beringin Kencana, Dwi Kristanto.

"Benar, oknum Kepala desa (Kades) Beringin Kencana berinisial DK (Dwi Kristanto). Hasil penyelidikan, oknum Kades memenuhi unsur-unsur pidana karena dia (DK) sebagai inisiator," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada CNN Indonesia.com, Sabtu (22/5).

Pandra mengatakan, oknum Kades tersebut diduga memprovokasi melalui media sosial (medsos) dan bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum terjadinya perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, oknum Kades DK terbukti terlibat dalam mengumpulkan warga desanya untuk melakukan aksi berujung anarkis," ujarnya.

Semestinya, kata Pandra, oknum Kades Beringin Kencana tersebut berperan mencegah agar jangan sampai terjadi. Ini justru sebaliknya, dia (Kades) menjadi inisiator mengumpulkan massa untuk sama-sama menuju ke Mapolsek Candipuro.

"Sebagai Kades atau bapaknya orang desa, harusnya bisa mencegah, bermusyawarah dan mufakat. Ini justru sebaliknya, DK menjadi inisiator,"ungkapnya.

Selain itu, DK juga mengajak warga untuk berkerumun di saat pemerintah daerah sedang melakukan penindakan terhadap protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi Provinsi Lampung saat ini, menjadi salah satu perhatian PPKM mikro di 10 Provinsi. Padahal, Kepala desa (kades) sebagai pelaksana PPKM mikro, mestinya bisa bersinergi dengan kepolisian.

Dalam perkara tersebut, oknum Kades Beringin Kencana disangka Pasal 160 KUHP jo UU Karantina Kesehatan. Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, DK ditahan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.

Pascapenetapan Kades Beringin Kencana sebagai tersangka, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto langsung menujuk Sekretaris desa (Sekdes) Beringin Kencana, Ahmad Mukhlis Haryadi sebagai Plh Kades di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu saja, buntut dari kejadian perusakan dan pembakaran Mapolsek tersebut, Kapolsek Candipuro AKP Akhmad Hazuan dicopot dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Kanit I Sinego Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Lampung. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung nomor: ST/396/V/KEP/2021 tertanggal 21 Mei 2021.

Sementara jabatan Kapolsek Candipuro, digantikan oleh Iptu Gunawam yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.

(zai/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER