Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tindak lanjut nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan buntut tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Febri menyebut hari ini tepat sepekan sejak Presiden Joko Widodo meminta agar TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN tak serta merta menjadi acuan memberhentikan 75 pegawai lembaga antirasuah.
"Sudah 7 hari sejak Presiden sampaikan arahan tentang 75 Pegawai KPK [17-24 Mei 2021]. Apa yang telah dilakukan KemenpanRB, BKN, dan Pimpinan KPK? Apakah masih akan lempar tanggung jawab, atau sudah ada tindakan signifikan?" Kata Febri dalam cuitannya, Senin (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta pimpinan KPK, termasuk BKN dan Kemenpan-RB menjelaskan ke publik terkait nasib 75 pegawai yang kini masih dinonaktifkan tersebut.
Febri menilai ucapan Jokowi soal status TWK bukan acuan pemberhentian pegawai merupakan sinyal positif. Namun, katanya, implementasi ucapan tersebut juga menjadi ujian sesungguhnya.
"Secara prinsip ada aspek yang positif dari pernyataan Presiden, namun kredibilitas implementasi pernyataan tersebut adalah ujian sesungguhnya. Apakah dipatuhi atau berhenti pada pernyataan," kata dia.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut rapat membahas nasib 75 pegawai yang tak lulus asesmen alih status menjadi ASN akan digelar pekan ini bersama BKN dan KPK.
Pernyataan Tjahjo sekaligus menindaklanjuti ucapan Jokowi yang meminta agar KPK-BKN-Kemenpan-RB berembuk membahas hal itu. Jokowi berpendapat TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan ke-75 pegawai itu.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5).