Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya menggeledah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Sekolah SMKN 53 terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP TA 2018-2019, pada Senin (24/5).
"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Ashari saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Ashari mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni, MF selaku staf Sudin Pendidikan Wilayah I dan W selaku mantan kepala sekolah SMKN 53.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 M.
W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 diduga bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
(yoa/fra)