Sudin Pendidikan Jakbar Digeledah Terkait Korupsi Dana BOS

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 14:05 WIB
Tim penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018-2019.
Kejaksaan menggeledah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Sekolah SMKN 53 terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP TA 2018-2019 pada Senin (24/5). Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya menggeledah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Sekolah SMKN 53 terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan BOP TA 2018-2019, pada Senin (24/5).

"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Ashari saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).

Ashari mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka yakni, MF selaku staf Sudin Pendidikan Wilayah I dan W selaku mantan kepala sekolah SMKN 53.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 M.

W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 diduga bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER