Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan menyampaikan sikap merespons keputusan yang diambil oleh lima pimpinan KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Diketahui, hasil rembukan ketiga lembaga negara tersebut menyatakan 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara lengkap hasil keputusan yang baru saja dikeluarkan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mempelajari dulu hasil konpers-nya tadi yang tidak sesuai arahan presiden dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga," ujar Yudi melalui pesan tertulis, Selasa (25/5).
Yudi mengaku belum mengetahui 51 nama pegawai yang diputuskan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Anti-Korupsi KPK, Hotman Tambunan, menilai keputusan memecat 51 pegawai tidak lolos TWK melawan hukum dan membangkang instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia, yang juga masuk ke dalam 75 pegawai tak lolos TWK, menyesalkan KPK, BKN dan Kemenpan-RB mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan pedoman hukum berlaku seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak para pegawai.
"Pergeseran keputusan BKN, MenPAN, KPK di luar dua hal tersebut adalah melawan hukum dan pembangkangan terhadap perintah Presiden," tegas Hotman.
Sebelumnya, dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama Kemenpan-RB dan BKN menghasilkan kesimpulan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung dengan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, mengatakan dari pemetaan asesor disimpulkan sebanyak 51 pegawai tak bisa diselamatkan karena 'warnanya' merah.
Sementara 24 pegawai lainnya yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
(ryn/gil)