Caleg Gagal Jadi Calo Seleksi TNI, Uang Hasil Tipu Buat Nikah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 16:45 WIB
Caleg gagal di Gowa, Sulsel, banting setir jadi calo seleksi TNI. Uang para korban yang berhasil ditipu, digunakan untuk menikah keempat kalinya.
Ilustrasi. (Foto: Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ingin menikah yang keempat kalinya, Nursyam Hudaya (40) menjadi calo seleksi pendaftaran TNI dengan memperdaya dua orang korbannya hingga mengalami kerugian Rp300 juta. Pelaku juga merupakan mantan calon legislatif DPRD Kabupaten Gowa yang gagal terpilih pada pemilu 2020 lalu.

Pria yang beristri tiga ini pun berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan petugas hanya menyita rekening koran hasil kejahatan pelaku. Sementara uang korban telah digunakan untuk berfoya-foya dan menikah keempat kalinya.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, bahwa pelaku sudah masuk dalam target operasi terkait aksi penipuan dengan meraup keuntungan sebanyak Rp300 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksinya dilakukan seorang diri, dimana dia mengiming-imingi kedua korbannya dapat diloloskan menjadi personel TNI dalam seleksi penerimaan tahun ini," kata M Tambunan, Kamis (27/5).

Tambunan menuturkan aksi penipuan mantan caleg DPRD Kabupaten Gowa ini telah dilakukan sejak Desember 2020 hingga awal Mei 2021. Diduga korbannya lebih dari dua orang saja.

"Akhir 2020 sampai bulan ini aksinya dan kita menduga korban bahkan lebih dari lima orang," bebernya.

Di hadapan petugas pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menikahi seorang wanita di Kabupaten Soppeng.

"Dia mau menikah untuk keempat kalinya. Kalau tiga istrinya ada di Sulbar dan itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ketiga istrinya," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah buku tabungan serta kartu anjungan tunai mandiri.

Hingga kini, baru satu orang yang membuat laporan terkait penipuan, namun hasil keterangan pelaku dirinya telah menipu sebanyak dua orang.

"Kita jerat dengan pasal 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Tambunan.

(mir/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER