Klaim Perjuangkan 75 Pegawai, KPK Loloskan 1 Staf 'Merah'

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 18:31 WIB
Seorang pegawai KPK yang mendapat nilai merah tersebut masuk dalam 24 pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada satu pegawai 'merah' masuk dalam 24 pegawai yang masih bisa dibina untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengklaim pihaknya meloloskan satu pegawai yang mendapat nilai 'merah' agar bisa dibina kembali untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Ghufron enggan menyebut nama satu pegawai lembaga antirasuah yang dibantu agar bisa mengikuti pembinaan lagi.

"Yang 'merah' kami angkat satu, artinya ada tujuh item yang merah, satu kita angkat akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24 [pegawai] bisa dibina," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron belum memberikan penjelasan lengkap terkait satu pegawai merah yang diloloskan tersebut. Ia mengklaim pihaknya sudah berupaya agar seluruh pegawai KPK tak lolos TWK bisa dilantik menjadi ASN.

"Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," ujarnya.

Sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan oleh KPK bersama kementerian/lembaga terkait, sebanyak 24 pegawai masih bisa diselamatkan untuk menjadi ASN melalui pembinaan terlebih dahulu.

Sementara 51 pegawai lainnya dinilai tak mungkin lagi bisa dibina. Mereka pun tak bisa bergabung lagi dengan KPK karena mendapat hasil 'merah'.

Kementerian/lembaga yang ikut dalam rapat membahas nasib 75 pegawai KPK antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Keputusan pimpinan KPK terkait 75 pegawai KPK ini terus menuai kritik. Sejumlah pihak termasuk pegawai KPK menilai pimpinan KPK dan BKN membangkang perintah Presiden Joko Widodo terkait nasih puluhan pegawai lembaga antirasuah.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER