Empat Berkas Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Dilimpahkan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berkas perkara tersebut telah diserahkan pada Kamis (27/5).
Kantor Mapolsek Candipuro Dibakar Massa. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, ke Kejaksaan, pada Kamis (27/5).

"Kemudian dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).

Menurut Pandra, polisi juga telah mengirimkan berkas perkara terhadap tiga orang pelaku anak yang diduga ikut terlibat dalam insiden pembakaran tersebut. Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka kepala desa DK masih dilengkapi penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kelengkapan administrasi penyidikannya," pungkas dia.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menetapkan total 13 tersangka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.

Dugaan awal perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro tersebut karena warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan di wilayah Lampung Selatan.

Pascakejadian, Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dicopot. Dia kini menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.

Pandra mengatakan pencopotan Ahmad lantaran hasil evaluasi dan audit internal Polri menyatakan bahwa dirinya kurang memuaskan selama menjabat Kapolsek.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER