Praktik Surat GeNose Palsu Maluku Libatkan Oknum Angkasa Pura

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 19:27 WIB
Ilustrasi tes genose. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas mengamankan dua pelaku, R (49) dan M (38) yang merupakan oknum pegawai PT Angkasa Pura Ambon saat mencetak surat GeNose covid palsu, pada Kamis (27/5) petang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengatakan kasus berawal saat H (34), pegawai travel menghubungi R (29), pegawai Angkasa Pura Ambon. R lalu menelepon M (38) teman satu perusahaan di PT Angkasa Pura untuk mencetak surat palsu tersebut.

"H (35) lalu membawa kepada penumpang yang memesan tiket, harga GeNose Rp50 ribu," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno dalam Konferensi Pers, di Gedung Polda Maluku, Jumat, (28/5) petang.

Awalnya, petugas reserse Polda Maluku meringkus R (49), H (34), H (40), S (40), R (29), dan M (38) di travel Revaritas Caut, Jalan Aypaty, Kota Ambon, Maluku, pukul 18.30 WIT.

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 14.750 ribu, Tiga Buah Laptop, Satu Unit Komputer, Satu Buah Printer, Uang, Henphone, Stempel Lab Klinik, Enam Lembar Hasil Test, Empat Alat Pendeteksi Corona (GeNose), dan Dua Rapid Antigen.

"Mereka langsung digelandang ke Polda Maluku dan menjalani pemeriksaan 1x24 jam di ruangan reserse,"tutur Harno, saat Konferensi Pers, di Gedung Polda Maluku, Jumat, (28/5) petang.

"Harga rapid antigen itu Rp200 ribu, sementara GeNose Rp50 ribu," ucapnya.

Atas perbuatan, mereka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat keterangan Covid-19 dengan ancaman kurungan badan 6 tahun penjara.

(sai/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK