Surat Pegawai KPK ke Jokowi untuk Tunda Pelantikan Jadi ASN
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih proses menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat yang dikirim, mereka meminta Jokowi mengeluarkan perintah agar pelantikan ASN bagi para pegawai KPK yang lolos ditunda.
"Kami telah meminta kepada Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan dimaksud sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan namun sampai dengan saat ini, permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK," dikutip dari surat tersebut, Minggu (30/5).
Hingga kini, gelombang permintaan agar pelantikan menjadi ASN ditunda terus naik. Sebanyak 588 dari sekitar 1.271 pegawai yang lulus asesmen ingin tak buru-buru dilantik menjadi ASN.
Jumlah ini diketahui bertambah dari Sabtu (29/5) lalu, di mana tercatat ada 416 pegawai yang lolos TWK minta pelantikan ditunda.
"Dukungan internal sudah 588, mudah-mudahan naik terus," ujar salah satu Direktur KPK lewat pesan singkat.
Proses pelantikan para pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Dalam surat, para pegawai juga menyatakan bahwa pimpinan KPK telah mengabaikan permintaan soal asesmen yang mestinya tak menjadi acuan penonaktifan pegawai.
Padahal Jokowi telah menyampaikan hasil TWK tak bisa menjadi dasar menonaktifkan pegawai KPK.
"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang," kata surat tersebut.
Dalam surat tersebut, para pegawai mengaku sejak awal telah meminta pimpinan agar mengikuti amanat perundang-undangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi ASN.
Permintaan itu disebut telah mengacu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut, secara bersamaan para pegawai yang dilantik juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Surat Keputusan (SK) penetapan menjadi ASN yang dikeluarkan oleh pimpinan lembaga antirasuah.
(thr/psp)