UPDATE CORONA 30 MEI

Rangkuman Covid: Wajib Karantina, Sasaran Vaksinasi Diperluas

CNN Indonesia
Minggu, 30 Mei 2021 17:48 WIB
Pelaku perjalanan wajib karantina mandiri hingga sasaran vaksinasi diperluas. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyebaran pandemi Covid-19 belum berakhir hingga lebih dari setahun terhitung berada di Indonesia. Pemerintah hingga kini masih terus melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penambahan kasus.

CNNIndonesia.com merangkum situasi dan penanganan pandemi di Tanah Air dalam 24 jam terakhir. Berikut rangkumannya.

Pelaku Perjalanan Wajib Karantina

Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan para pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri 5x24 jam. Kewajiban diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 selama enam hari terakhir pasca libur Lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, sedikitnya ada enam provinsi yang mengalami lonjakan kasus meliputi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Yogyakarta.

Polisi Diminta Tak Tebang Pilih Pelanggar Prokes

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian serta pihak terkait menindak tegas dan tidak tebang pilih kepada pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul vonis Rp20 juta kepada eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab.Ia mengapresiasi vonis tersebut. Menurutnya, vonis itu sekaligus menjadi pelajaran kepada semua pihak agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Indonesia di Tengah Lockdown Malaysia & Singapura

Indonesia berada di tengah kebijakan ketat dua negara tetangga terkait Covid-19. Malaysia akan menerapkan lockdown wilayah secara total per 14 Juni menyusul lonjakan kasus di negara tersebut.

Sementara, Singapura sudah menyiapkan skenario terburuk jika Covid-19 menjadi endemik. Dengan menjadi endemik, Covid-19 tidak akan hilang dan terus ada berdampingan dengan manusia.

Sasaran Vaksinasi Diperluas

Kementerian Kesehatan akan memperkuat sasaran vaksinasi kepada kelompok pra lansia atau warga mulai 50 tahun. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia dan Hasil BPOM Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Edaran itu mengatur, bahwa warga berusia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi, hanya bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.

DKI Catat Kasus Tertinggi

Provinsi DKI Jakarta kembali mencatat kasus harian tertinggi per Minggu (30/5) sebanyak 1.064 kasus. Jumlah itu berada di atas Jawa Tengah sebanyak 1.007, Riau 726, dan dan Jawa Barat 639 kasus.

Sedangkan secara kumulatif, jumlah kasus per hari yang sama bertambah 6.115, sehingga total kasus virus corona di Indonesia sejak awal pandemi mencapai 1.816.041 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 142 pasien meninggal dunia, sehingga total kematian mencapai 50.404 kasus.

10.5 Juta Divaksin Tahap II

Kementerian Kesehatan mencatat hingga Minggu (30/5), vaksinasi tahap II telah dilalukan terhadap 10.584.486 warga. Jumlah itu mencapai 26.23 persen dari sekitar 40.3 juta sasaran vaksinasi.

Sedangkan untuk tahap pertama, vaksinasi telah dilakukan kepada 16.304.700 atau 40,41 persen dari sasaran vaksinasi. Sasaran vaksinasi itu meliputi petugas kesehatan, petugas layanan publik, dan lansia.

(thr/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK