Mendagri-LKPP Minta Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Kemendagri | CNN Indonesia
Selasa, 01 Jun 2021 11:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan mengusung prinsip good governance yang sehat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan mengusung prinsip good governance yang sehat. (Foto: Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (KLPP) menegaskan komitmen untuk menyelenggarakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan lewat penandatanganan Surat Edaran (SE) bersama bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, SE itu penting sebagai landasan dan acuan pemerintah daerah agar pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan mengusung prinsip good governance yang sehat. Dengan demikian, APBD yang diperoleh dari rakyat digunakan secara tepat sasaran.

"Jadi kita menandatangani surat edaran bersama yang ditandatangani 11 Mei yang lalu, ada 6 area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah," kata Tito di Gedung LKPP, Jakarta, Senin (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam area tersebut dipilih karena dinilai mampu mengatur aspek-aspek proses pengadaan mulai dari organisasi, transparansi, sampai digitalisasi dengan detail dan rinci.

"Karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan. Dengan demikian diharapkan tepat sasaran, dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard," ujar Tito.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang transparan dari belanja pemerintah dan APBD tersebut juga diharapkan dapat mendorong daya saing produk dalam negeri, serta menguatkan daya produksi UMKM.

Tito menambahkan, transparansi dan prinsip tepat sasaran itu tak boleh sampai menjadi persoalan sulit, termasuk tak boleh menghambat realisasi APBD.

"Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan guidelines agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah," kata Tito.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER