Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 membuka empat jalur masuk sekolah negeri, yakni jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, jalur prestasi dapat digunakan dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik.
Namun, jalur ini tidak dibuka untuk PPDB jenjang PAUD dan SD yang hanya membuka jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada jenjang SMP dan SMA, jalur prestasi akademik dibuka dengan kuota 18 persen dan jalur prestasi nonakademik dengan kuota 5 persen.
Sementara pada jenjang SMK, jalur prestasi akademik dibuka dengan kuota 50 persen dan jalur prestasi nonakademik dengan kuota 5 persen.
Jalur prestasi akademik dan nonakademik bakal memperhatikan perkembangan siswa secara menyeluruh dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan nonakademik.
Jika jumlah siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan mengurutkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dan jika hal serupa terjadi pada jalur prestasi nonakademik, maka seleksi dilakukan dengan mengurutkan total pembobotan indeks prestasi nonakademik, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta mulai dibuka 7 Juni 2021. Pendaftaran dilakukan secara online. Peserta bisa mendaftar dari rumah masing-masing.
(fey/fra)