Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Lucky Alamsyah

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 02:03 WIB
Mantan menpora Roy Suryo mempertimbangkan menggugat secara perdata artis Lucky Alamsyah terkait kasus penyerempetan mobil.
Roy Suryo mempertimbangkan menggugat secara perdata terhadap artis Lucky Alamsyah. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo berencana melayangkan gugatan perdata terhadap artis Lucky Alamsyah jika tak ada iktikad baik terkait kasus penyerempetan mobil.

"Kalau ada pertanyaan apakah akan ada gugatan perdata, kami pertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada iktikad baik atau bahkan justru ada mens rea atau iktikad tidak baik dari yang bersangkutan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6).

Roy hari ini telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Lucky soal dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Roy, kuasa hukumnya yakni Pitra Romadoni juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta dalam laporan ini.

"Saya lupa berapa pertanyaan (dari penyidik), dia (pengacara) 23 (pertanyaan), saya sekitar itu juga," ujarnya.

Sementara itu, Pitra selaku kuasa hukum Roy, menuturkan bahwa pihaknya masih mengkaji soal rencana gugatan perdata.

Disampaikan Pitra, pihaknya masih bakal menunggu keterangan apa yang akan disampaikan oleh Lucky dalam proses pemeriksaan dengan penyidik.

Jika nantinya Lucky masih terus menyangkal, kata Pitra, pihaknya tak segan untuk langsung melayangkan gugatan perdata tersebut.

"Kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan perdata kita itu lebih spesifik dalam Pasal 13, 72 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan," tutur Pitra.

Diketahui, pada Mei lalu, Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.

Lucky dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Laporan ini sendiri bermula dari unggahan Lucky di akun Instagramnya. Lewat unggahannya itu, ia menyebut bahwa mobilnya telah diserempet oleh mobil milik mantan menteri berinisial RS dan langsung ditinggal kabur.

Dalam unggahannya itu, Lucky juga mengatakan bahwa Roy tidak minta maaf dan bertindak arogan.

Namun, pernyataan Lucky itu dibantah oleh Roy. Ia menyebut saat kejadian itu justru mobil Lucky menyerobot dari sisi kiri jalan hingga terjadi tabrakan kecil antara kedua mobil.

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER