Kerugian Nasabah Indosurya Bertambah, Polisi Duga Capai Rp5 T

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jun 2021 04:56 WIB
Polisi menduga kerugian korban KSP Indosurya mencapai Rp5 triliun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri menaksir kerugian korban akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mencapai Rp5 triliun.

Jumlah tersebut bertambah usai kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan tambahan atas sejumlah laporan pengaduan yang masuk hingga saat ini.

"Di desk pengaduan itu, ada sekitar 1.200-an korban yang mengadu dan kerugian berkisar atau sampai kurang lebih Rp5 triliun," kata Direktur Tindak Pinda Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Menurutnya, jumlah tersebut bertambah dari nilai kerugian korban yang membuat Laporan Polisi (LP) selama ini. Tercatat, ada 19 LP yang teregister sejauh ini dengan kerugian Rp196 miliar.

Helmy menjelaskan, laporan tersebut telah diverifikasi oleh kepolisian. Kemudian nantinya, akan menjadi acuan untuk pengembalian nilai kerugian melalui pelacakan aset para tersangka.

"Kami juga mengedepankan kemanfaatan hukum dengan mengoptimalkan, mengupayakan pengembalian kepada korban secara maksimal. Kemudian membuka penyelidikan, penyidikan untuk TPPUnya," tambah dia lagi.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah aset milik tersangka perorangan ataupun korporasi telah disita penyidik. Misalnya, kata dia, rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, hingga sejumlah bukti lain.

Namun demikian, Helmy belum dapat merinci lebih lanjut nilai aset sitaan dari para tersangka sejauh ini.

"Aset berupa tanah, rumah, besar dan banyak, tiap daerah beda-beda. Kemudian kalau kita menilainya sekarang dan masa lalu, harganya juga berbeda. Yang jelas kami sedang melakukan pencarian tracing terhadap aset milik atau yang terkait dengan Indosurya," ucapnya.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

(mjo/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK