Sidang praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditunda dua pekan.
Pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6). Gugatan tersebut dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).
"Jadi pihak termohon KPK mengirim surat tanggal 31 Mei 2021. Intinya memohon penundaan," kata hakim tunggal Alimin Ribu Sujono, Senin (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alimin mengatakan KPK meminta penundaan sidang selama tiga pekan. Ia pun mengonfirmasi kesediaan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang hadir dalam sidang ini.
Boyamin merasa penundaan sidang selama tiga pekan itu terlalu lama. Menurutnya, paling tidak penundaan itu maksimal dilakukan hanya untuk satu pekan.
"Jangan tiga minggu yang mulia, itu terlalu lama," ujarnya.
Setelah mendengar tanggapan Boyamin, Alimin memutuskan sidang praperadilan SP3 kasus dugaan korupsi BLBI ditunda sampai 21 Juni.
"Kalau begitu kita tunda tanggal 21 (Juni), dua minggu," katanya.
Usai persidangan, Boyamin merasa kecewa dengan ketidakhadiran KPK. Dia menduga tes wawasan kebangsaan (TWK) berdampak besar pada kinerja KPK.
Menurutnya, sidang praperadilan tersebut seharusnya segera diikuti KPK lantaran sudah memiliki materi yang mumpuni.
"Ini kan sudah didaftarkan dari 30 Mei, sudah cukup lama, satu bulan lebih. Mereka siap harusnya. Ini SP3 formil loh," kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI atas nama tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim pada Kamis (1/4). Mereka berdua kini sudah tak menyandang status tersangka lagi.
(mjo/fra)