Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat bakal mengeluarkan peraturan berisi larangan kawin kontrak untuk warga setempat maupun luar daerah serta wisatawan dari negara lain. Peraturan nanti juga akan disertai sanksi agar ada efek jera.
Larangan bakal dibuat Pemkab Cianjur karena kawin kontrak dilarang agama dan merugikan kaum perempuan.
"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman seperti dikutip dari kantor berita Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan praktik kawin kontrak masih sering terjadi di wilayahnya seiring tingginya jumlah wisatawan asing, terutama dari Timur Tengah yang datang ke Cianjur.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengaku telah mendapat tiga laporan perempuan hamil akibat kawin kontrak.
Mereka ditinggal begitu saja oleh pelanggannya lantaran jangka waktu kontrak sudah habis. Walhasil, mereka harus menanggung sendiri beban membesarkan anak yang sudah ada dalam kandungan.
Tiga kasus tersebut diketahui lantaran ada laporan yang masuk. Tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus lain di mana ada pihak yang dirugikan tetapi belum melaporkan ke Pemkab Cianjur.
"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur," ujar Lidya.
(antara/bmw)