Kasus Harun Masiku, MA Tambah Vonis Bui Wahyu Setiawan

CNN Indonesia
Senin, 07 Jun 2021 20:01 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menambah masa kurungan atau bui eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku.

MA menambah masa bui terhadap Wahyu menjadi tujuh tahun dari dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020 lalu.

Sedangkan, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).

MA memperbaiki hukuman Judex facti atau pidana tambahan berupa hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik menjadi lima tahun dari semula empat tahun.

Menurut MA, kata Andi, ada keadaan yang memberatkan Wahyu, sehingga hukumannya diperberat. MA menilai, Wahyu selaku anggota KPU, mestinya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. Namun, Wahyu justru mengingkari sumpah jabatannya.

Putusan terhadap Wahyu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (2/6) dipimpin hakim kasasi, Suhadi dan Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago selaku anggota.

"Ada keadaan yang memberatkan Terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni Terdakwa I selaku pejabat ... akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," kata Andi.

Namun, dalam penambahan vonis tersebut, MA diketahui menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Wahyu diketahui divonis bersalah karena menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK