Beredar video kerumunan terjadi hingga melewati jam operasional masa pandemi Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Hotel Claro Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim Satgas Pengurai Kerumunan Kota Makassar pun menutup usaha Liquid Cafe pada Senin (7/6).
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya mengizinkan kegiatan usaha hingga pukul 22.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sejumlah tempat usaha, termasuk Liquid Cafe dianggap melanggar aturan pembatasan jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berikan teguran 2 kali sehingga wali kota menyikapi. Penutupan ini tidak memiliki batasan waktu," kata Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan.
Selama pelaksanaan operasi penerapan Perwali terkait PPKM, Satgas telah menyegel dua THM. Pasalnya, pemilik usaha tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona di Makassar.
"THM ini akan dibuka kembali jika mereka telah mematuhi apa yang menjadi aturan dalam Perwali, tentu dengan pertimbangan dari master Covid-19 di kecamatan," jelasnya.
(mir/pmg)