Lepas Tangan Polri Atas Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak ingin melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri.
Bareskrim justru memilih akan melimpahkan dokumen laporan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sudah ditangani Dewas KPK [pelanggaran etik], nanti kami limpahkan saja ke sana," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).
Dewas KPK sebelumnya diketahui telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Ia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
Agus tidak menyampaikan secara jelas alasan pihaknya enggan melanjutkan laporan kasus dugaan gratifikasi ini. Ia hanya mengatakan kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga antirasuah tersebut.
"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan pihaknya tak memiliki kewenangan lebih jauh untuk mendalami dokumen yang dikumpulkan oleh ICW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Firli.
Tumpak menjelaskan kerja Dewas sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli melanggar etik karena menyewa helikopter untuk kepentingan pribadinya. Dewas, lanjut dia, tak punya kewenangan mengusut dugaan pelanggaran tindak pidana korupsinya.
"Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya," kata Tumpak saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).
Ia menambahkan kerja Dewas adalah memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. Kemudian, ungkap dia, semuanya pun telah diputuskan dalam kesimpulan yang dibacakan tahun lalu.
Karena itu, Dewas tak bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam apabila terdapat pihak-pihak yang menduga Firli menerima gratifikasi berupa diskon dari penyewaan helikopter dari pihak swasta.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, pada Kamis (3/6), melaporkan Firli atas kasus dugaan gratifikasi ke Bareskrim Polri. Firli diduga mendapat diskon besar-besaran dari vendor yang menyewakan helikopter lantaran terkait dengan suatu kepentingan tertentu.
Menurut Wana, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan, sempat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018. Saat itu Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.
Sementara, dibandingkan data yang diperoleh ICW, harga sewa helikopter itu bisa mencapai Rp39,1 juta per jam dan total yang harus dibayarkan Firli ialah Rp172,3 juta.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ujar Wana.