Sidang Benur Kuak Pembelian Vila di Sukabumi oleh Sespri Edhy
CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 22:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pembelian sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, seharga hampir Rp3 miliar oleh terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Amiril Mukminin.
Amiril adalah sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Adapun pembelian vila dimaksud menggunakan nama orang lain.
Hal itu terungkap lewat keterangan seorang saksi bernama Sugianto selaku pembantu di rumah jabatan anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi-- yang juga merupakan istri Edhy, di Pancoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugianto menuturkan pernah dititipkan uang oleh Amiril sebanyak dua kali untuk dibawa ke Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat. Untuk Bandung, ia membawa uang sebesar Rp1,45 miliar yang disimpan dalam koper. Uang itu akan diberikan kepada pemilik vila yang bernama Makmun Saleh.
"Amiril sempat bilang itu untuk beli vila punya temannya," jawab Sugianto.
"Berangkat ke situ dengan siapa?" lanjut jaksa.
"Saya dengan pak Dedi, adiknya pak Edhy Prabowo. Jemput pak Aden dulu [sebelum ke Bandung]," imbuhnya. Dalam sidang ini tak dijelaskan lebih jauh terkait seseorang bernama Aden tersebut.
Sugianto mengaku tidak terlibat dalam percakapan mengenai jual-beli vila di kediaman Makmun Saleh. Ia menjelaskan hanya bertugas untuk menjaga uang yang disimpan dalam koper.
Dalam sidang ini, jaksa memaparkan bahwa ada uang sekitar Rp14 juta yang hilang.
"Dari uang Rp1,45 miliar setiap gepok hilang sampai Rp14 juta. Tahu itu?," ucap jaksa.
"Kurang tahu," timpal Sugianto.
Beberapa waktu kemudian, penyerahan uang kedua dilakukan di kantor Bank BNI Sukabumi. Saat itu, Sugianto mengatakan dititipkan uang oleh Amiril sekitar Rp1,5 miliar. Ia juga ditemani Dedi terkait pengurusan penyerahan uang tahap kedua ini.
Dalam proses penandatanganan dokumen jual-beli vila ini disaksikan beberapa orang termasuk kepada desa setempat. Sugianto menerangkan pembelian vila tersebut atas nama dirinya.
"Amiril bilang nanti vila ini atas nama saksi?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Iya bilang. Itu bilangnya saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," terang Sugianto.
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Setelah proses selesai, Sugianto menambahkan bahwa dokumen terkait jual-beli vila dibawa Dedi untuk kemudian diserahkan kepada Amiril.
Sementara itu, dari proses pengurusan pembelian vila ini, Sugianto mengaku mendapat uang senilai total Rp3 juta dari Amiril. Dalam sidang ini tidak terungkap asal muasal alias sumber uang dimaksud.
"Pertama Rp1,5 juta, kedua Rp1,5 juta. Total Rp3 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin, Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Citra Kargo) didakwa bersama-sama menerima US$77 ribu dan Rp24,625 miliar.
Suap itu terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir lainnya.
Dalam surat dakwaan, pada bulan Juli 2020, Edhy disebut membeli tanah senilai Rp3 miliar, yaitu:
a. Satu bidang tanah seluas 9.600 m2 yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 91 tahun 1994;
b. Satu bidang tanah seluas 10.100 m2 yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.
Halaman selanjutnya penguakan kode '1 Meter' dan '90 Centimeter' dalam perkara korupsiBansos.
Sementara itu, dalam perkara terpisah yakni kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, meminta uang miliaran rupiah kepada vendor dengan kode tertentu.
Dalam kesaksiannya, Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto, mengaku diminta uang miliaran rupiah oleh Matheus Joko terkait dengan pekerjaan yang didapat perusahaannya. Terungkap kode '1 meter' dan '90 centimeter' dalam permintaan uang tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Dino dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Kesaksian itu diberikan setelah Jaksa memutar percakapan telepon antara Dino dengan Matheus tentang pemenuhan fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 dalam sidang tersebut.
"[90 centimeter dan 1 meter maksudnya] dolar (Singapura) mungkin, ya," ujar Dino menjawab jaksa.
Dino menuturkan pada awalnya Matheus menjanjikan kuota 100 ribu paket untuk tahap 6. Namun, yang terealisasi hanya 50 ribu paket. Dino mengaku diminta uang sejumlah Rp1,050 miliar.
Uang diberikan secara bertahap masing-masing Rp650 juta dan Rp400 juta.
"Seingat saya pak Joko [Matheus Joko] minta dalam bentuk Singapura dolar untuk sisanya," kata Dino.
Namun, ia tetap menyerahkan uang dalam bentuk rupiah. Dino menambahkan, perusahaannya juga ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 11.
"Pernah diminta menyerahkan uang ke pak Joko untuk tahap 11?" tanya jaksa.
"Ada, tapi tidak terjadi. Beliau sudah ketangkap," jawab Dino.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (PPK program pengadaan bansos Covid-19) untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, Juliari menerima uang senilai Rp32,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pembelian sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, seharga hampir Rp3 miliar oleh terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Amiril Mukminin.
Amiril adalah sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Adapun pembelian vila dimaksud menggunakan nama orang lain.
Hal itu terungkap lewat keterangan seorang saksi bernama Sugianto selaku pembantu di rumah jabatan anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi-- yang juga merupakan istri Edhy, di Pancoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugianto menuturkan pernah dititipkan uang oleh Amiril sebanyak dua kali untuk dibawa ke Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat. Untuk Bandung, ia membawa uang sebesar Rp1,45 miliar yang disimpan dalam koper. Uang itu akan diberikan kepada pemilik vila yang bernama Makmun Saleh.
"Amiril sempat bilang itu untuk beli vila punya temannya," jawab Sugianto.
"Berangkat ke situ dengan siapa?" lanjut jaksa.
"Saya dengan pak Dedi, adiknya pak Edhy Prabowo. Jemput pak Aden dulu [sebelum ke Bandung]," imbuhnya. Dalam sidang ini tak dijelaskan lebih jauh terkait seseorang bernama Aden tersebut.
Sugianto mengaku tidak terlibat dalam percakapan mengenai jual-beli vila di kediaman Makmun Saleh. Ia menjelaskan hanya bertugas untuk menjaga uang yang disimpan dalam koper.
Dalam sidang ini, jaksa memaparkan bahwa ada uang sekitar Rp14 juta yang hilang.
"Dari uang Rp1,45 miliar setiap gepok hilang sampai Rp14 juta. Tahu itu?," ucap jaksa.
"Kurang tahu," timpal Sugianto.
Beberapa waktu kemudian, penyerahan uang kedua dilakukan di kantor Bank BNI Sukabumi. Saat itu, Sugianto mengatakan dititipkan uang oleh Amiril sekitar Rp1,5 miliar. Ia juga ditemani Dedi terkait pengurusan penyerahan uang tahap kedua ini.
Dalam proses penandatanganan dokumen jual-beli vila ini disaksikan beberapa orang termasuk kepada desa setempat. Sugianto menerangkan pembelian vila tersebut atas nama dirinya.
"Amiril bilang nanti vila ini atas nama saksi?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Iya bilang. Itu bilangnya saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," terang Sugianto.
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Setelah proses selesai, Sugianto menambahkan bahwa dokumen terkait jual-beli vila dibawa Dedi untuk kemudian diserahkan kepada Amiril.
Sementara itu, dari proses pengurusan pembelian vila ini, Sugianto mengaku mendapat uang senilai total Rp3 juta dari Amiril. Dalam sidang ini tidak terungkap asal muasal alias sumber uang dimaksud.
"Pertama Rp1,5 juta, kedua Rp1,5 juta. Total Rp3 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin, Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Citra Kargo) didakwa bersama-sama menerima US$77 ribu dan Rp24,625 miliar.
Suap itu terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir lainnya.
Dalam surat dakwaan, pada bulan Juli 2020, Edhy disebut membeli tanah senilai Rp3 miliar, yaitu:
a. Satu bidang tanah seluas 9.600 m2 yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 91 tahun 1994;
b. Satu bidang tanah seluas 10.100 m2 yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.
Halaman selanjutnya penguakan kode '1 Meter' dan '90 Centimeter' dalam perkara korupsiBansos.
Kasus Bansos, PPK Minta Miliaran Rupiah Pakai Kode 1 Meter dan 90 Cm
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Sementara itu, dalam perkara terpisah yakni kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, meminta uang miliaran rupiah kepada vendor dengan kode tertentu.
Dalam kesaksiannya, Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto, mengaku diminta uang miliaran rupiah oleh Matheus Joko terkait dengan pekerjaan yang didapat perusahaannya. Terungkap kode '1 meter' dan '90 centimeter' dalam permintaan uang tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Dino dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Kesaksian itu diberikan setelah Jaksa memutar percakapan telepon antara Dino dengan Matheus tentang pemenuhan fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 dalam sidang tersebut.
"[90 centimeter dan 1 meter maksudnya] dolar (Singapura) mungkin, ya," ujar Dino menjawab jaksa.
Dino menuturkan pada awalnya Matheus menjanjikan kuota 100 ribu paket untuk tahap 6. Namun, yang terealisasi hanya 50 ribu paket. Dino mengaku diminta uang sejumlah Rp1,050 miliar.
Uang diberikan secara bertahap masing-masing Rp650 juta dan Rp400 juta.
"Seingat saya pak Joko [Matheus Joko] minta dalam bentuk Singapura dolar untuk sisanya," kata Dino.
Namun, ia tetap menyerahkan uang dalam bentuk rupiah. Dino menambahkan, perusahaannya juga ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 11.
"Pernah diminta menyerahkan uang ke pak Joko untuk tahap 11?" tanya jaksa.
"Ada, tapi tidak terjadi. Beliau sudah ketangkap," jawab Dino.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (PPK program pengadaan bansos Covid-19) untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, Juliari menerima uang senilai Rp32,4 miliar.