Draf RKUHP: Ganggu-Bubarkan Ibadah Diancam 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 08:21 WIB
Draf RKUHP membuka peluang jeratan pidana bagi orang yang mengganggu hingga membubarkan ibadah. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka peluang menjerat orang yang mengganggu hingga membubarkan pertemuan keagamaan atau ibadah dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hal itu tertuang di Pasal 307 tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.

(1) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Kemudian draf RKUHP juga membuka ruang menjerat orang yang menghina orang atau tokoh agama yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan itu diatur di Pasal 308.

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyinya.

Lalu, apabila pelaku sampai merusak atau membakar tempat ibadah, ancaman hukumannya menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Aturan itu tertuang di Pasal 309.

"Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyinya.

Kemenkumham diketahui tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota sejak awal Mei 2021. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.

Menurutnya, sosialisasi RKUHP diikuti peserta dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

(mts/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK