Draf RKUHP: Pelaku Perkosaan Oral Seks Diancam 12 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 11:27 WIB
Draf RKUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku perkosaan dengan cara oral seks dengan 12 tahun penjara.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka kemungkinan menjerat orang yang melakukan tindak pidana perkosaan dengan cara oral seks dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 479 ayat (3) Bagian Ketiga Bab XXII tentang Tindak Pidana terhadap Tubuh.

Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, draf RKUHP membuka ruang menjatuhkan hukuman pidana yang lebih tinggi bila perkosaan tersebut dilakukan terhadap anak, mengakibatkan luka berat atau meninggal, hingga dilakukan terhadap anak kandung, tiri atau yang di bawah perwaliannya.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 479 ayat (4) sampai (8).

(4) Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(5) Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Jika korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Draf RKUHP juga mengancam orang yang melakukan tindak pidana pencabulan, baik yang dilakukan terhadap lawan atau sesama jenis kelamin.

Hal yang dimaksud dengan pencabulan dalam RKUHP ini adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas. Ketentuan itu tertuang di Pasal 420 dan 421.

Orang yang melakukan pencabulan di muka umum bisa dipenjara maksimal 1,5 tahun. Sementara orang yang melakukan pencabulan dengan kekerasan atau orang yang mempublikasikan konten pornografi terancam dipidana sembilan tahun penjara.

Pasal 420
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 421
Dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, setiap orang yang:
a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak; atau
c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

(mts/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER