Motif Penanam Tanaman Ganja Pot di Brebes: Konsumsi Pribadi
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kebun ganja dengan sistem hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan diketahui temuan pot tanaman ganja di Brebes itu bukan untuk motif ekonomi, melainkan konsumsi pribadi pelaku.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus empat tersangka yakni, TM, HF, SY, dan UH.
"Yang unik dalam pengungkapan kebon ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi, artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Ady menuturkan sebelum menanam ganja dengan sistem hidroponik di Brebes, para tersangka sempat mencobanya di daerah Majalengka, Jawa Barat. Namun, di lokasi itu tanaman ganja tidak berhasil tumbuh.
Dari pengungkapan di Brebes, polisi berhasil menyita 300 pot tanaman. Dari 300 pot tanaman ganja di Brebes itu, sebanyak 200 di antaranya berhasil tumbuh dan telah berusia 2-3 bulan.
"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi semua total 40 kg dari 200 pot tanaman ganja," ucap Ady.
Dalam kasus ini, lanjut Ady, empat tersangka yang telah diamankan polisi itu memiliki peran masing-masing. Tersangka TM selaku pengguna, HF selaku kurir, SY selaku pemilik kebun ganja hidroponik, dan UH selaku produsen atau pemberi perintah.
Berdasarkan pengakuan tersangka SY, ia mendapat modal sebesar Rp550 ribu dari UH. Jika tanaman ganja itu berhasil panen, dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu untuk tiap pot.
Dalam kasus pot tanaman ganja di Brebes ini, tersangka HF, SY, serta UH dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan TM dijerat Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.