KPU Kaji Pakai Satu Surat Suara untuk Lima Pemilihan di 2024

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 16:55 WIB
KPU mengkaji potensi penggunaan satu lembar surat suara untuk memilih capres-cawapres, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten.
KPU tengah mengkaji penggunaan surat suara Pemilu 2024 hanya selembar dan tak dicoblos. Ilustrasi (ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji sejumlah opsi penyederhanaan Pemilu 2024 lewat penggunaan satu lembar surat suara untuk lima pemilihan.

Satu lembar surat suara itu akan digunakan untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

"Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu bisa terekspresikan di satu lembar surat suara," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam diskusi daring berjudul Efektivitas Pemilihan: Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan menyampaikan surat suara itu akan terdiri dari lima kolom. Setiap kolom digunakan untuk satu pemilihan.

Menurutnya, pemberian suara juga tidak lagi dengan mencoblos. Pemilih hanya perlu menuliskan calon yang dipilih dalam setiap kolom.

"Nanti kita cukup menulis. Di kolom untuk pilpres, tulis nomor, pilih nomor berapa. DPR RI nanti ada kolom, memilih partai nomor berapa dan calon nomor berapa," ujar Viryan.

Viryan mengatakan apabila opsi ini disetujui perlu merubah Pasal 342 UU Pemilu. Aturan itu menyebut pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara.

Pasal tersebut, katanya, bisa diubah lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang terbatas di DPR, atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER