Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menegaskan pihaknya menolak rencana pemerintah yang ingin memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
"Jelas kita tolak PPN untuk pendidikan ini," kata Fadil kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Fadil membeberkan beberapa alasan menolak rancangan kebijakan tersebut. Di antaranya potensial membuat biaya sekolah bagi warga semakin mahal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun khawatir imbas kebijakan tersebut akan makin banyak warga yang putus sekolah. Padahal, pemerintah harus menjamin akses pendidikan yang terjangkau bagi warga negaranya.
"Kita lihat pendidikan akan makin mahal. Dan tentunya bisa terjadi banyak yang putus sekolah bisa terjadi dan segala macam dampak lainnya," kata dia.
Selain itu, Fadil mengatakan rencana kebijakan tersebut potensial melanggar Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945. Peraturan itu pada intinya mengatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hak bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kita kan jelas pendidikan untuk warga negara berhak memilikinya. Kalau dikenakan pajak ya tak sesuai dengan UUD 45 ini," kata dia.
Fadil mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam mengenai pengenaan PPN bagi sekolah. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai dampak dari kebijakan tersebut bila diimplementasikan ke depannya.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPN bagi institusi pendidikan. Rancangan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
(rzr/wis)