Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik meluncurkan aplikasi e-Perda bagi kabupaten dan kota Provinsi Maluku Utara, Kamis (10/6). Peluncuran dilakukan langsung bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Ternate, Maluku Utara.
Pendekatan melalui teknologi digital dinilai sebagai solusi tepat karena sebagai provinsi dengan letak geografis luas, Maluku Utara memiliki sejumlah tantangan. Misalnya pada segi transportasi atau komunikasi.
"Belum lagi persoalan sekarang kondisi pandemi, yang membuat kita terbatas melakukan berbagai hal," ujar Akmal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, tata kelola pemerintahan baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota harus memiliki basis regulasi yang jelas. Kehadiran aplikasi berbasis digital ini menjadi sarana untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh rancangan produk hukum yang disusun pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain itu, aplikasi e-Perda juga bertujuan mempercepat penanganan atas banyaknya regulasi di daerah, kondisi yang disebut memperlambat laju birokrasi pemda.
"Kami ingin obesitas regulasi yang terjadi sekarang kita atasi, kita ingin membuat regulasi yang lebih ramping," ujar Akmal.
Secara umum, e-Perda dapat memberi keterbukaan informasi untuk masyarakat mengenai perencanaan produk hukum yang dibuat daerah. Dengan kemampuan sekaligus sebagai bank data bagi produk hukum pemda, aplikasi tersebut akan memudahkan semua pihak yang ingin mengetahui regulasi teranyar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan terima kasih atas kehadiran aplikasi e-Perda. Ia menyebut, penerapan e-Perda ini sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum yang dibuat pemda setempat.
"Dengan adanya aplikasi ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk jajaran kabupaten/kotanya akan terus berupaya sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas, terutama di bidang peraturan dan perundang-undangan," kata Abdul Gani.
(rea)