Setara Sebut Pemanggilan Komnas HAM terhadap KPK Mengada-ada

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jun 2021 03:33 WIB
Setara mengkritk pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN terkait polemik TWK karena terkesan mengada-ada.
Ketua Setara Institute menyebut pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN terkesan mengada-ada. (Foto: Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) terkesan mengada-ngada.

"Pemanggilan Komnas HAM ke pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat tapi juga mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK tidak lulus TWK," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Jumat (11/6).

Menurut Hendardi, TWK yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait, semata-mata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana.

Hendardi menganggap pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.

"Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi di mana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN," tuturnya.

Hendardi mengungkapkan, seharusnya Komnas HAM memiliki mekanisme penyaringan terhadap setiap pengaduan yang masuk agar tidak dengan mudah digunakan sebagai alat siapa pun dengan kepentingan apapun.

Hendardi mengatakan, dalam persoalan alih status menjadi ASN di manapun, sangat wajar pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU.

Sebab untuk menjadi calon pegawai negeri pun memerlukan syarat-syarat tertentu, termasuk melalui sejumlah tes antara lain tentang kebangsaan.

Ia menilai, justru ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus yang menuntut diistimewakan.

Ia beranggapan, dalam konteks seleksi ASN memang bisa saja pelanggaran terjadi.

Misalnya, seseorang tidak diluluskan karena dicurangi atau didiskriminasi, atau karena tidak dipenuhi hak-haknya ketika diberhentikan dari pekerjaannya. Namun, itu semua harus dibuktikan dengan data yang valid

"Sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yg tidak lulus TWK ini dihentikan, karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka," ujar Hendardi.

"Demikian pula seyogyanya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lain-lain tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu," tutupnya.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER