Revisi UU ITE Tak Atur Hukuman bagi Pembuat Konten Asusila

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jun 2021 05:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan dalam revisi UU ITE, pembuat konten asusila tak dipidana jika tidak menyebarkannya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan dalam revisi UU ITE, pembuat konten asusila tidak dipidana jika tak menyebarkan. (Foto: Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah menghapus ketentuan pidana bagi pembuat konten asusila dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahfud menyebut pemerintah mengubah aturan dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam draf revisi, orang hanya dihukum jika menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan.

"Bukan orang yang melakukan kesusilaan. Yang menyebarkan yang kena. Kalau orang cuma bicara mesum, saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik, tapi dia bukan penyebarnya, tidak apa-apa," kata Mahfud dalam jumpa pers daring yang disiarkan langsung kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan draf revisi UU ITE merinci syarat pemidanaan dalam kasus konten asusila. Hanya orang yang terbukti punya niat menyebarluaskan konten asusila yang akan dijerat pidana.

Meski begitu, Mahfud menyampaikan pembuat konten asusila tidak serta-merta bebas dari hukuman. Dia menyebut mereka tetap dijerat pasal pidana dari undang-undang lain.

"Dia dihukum, tetapi bukan UU ITE, tapi ada undang-undang sendiri, misalnya Undang-Undang Pornografi," ucapnya.

Pemerintah berencana melakukan revisi terbatas pada UU ITE. Langkah itu ditempuh setelah publik geram pasal karet UU ITE digunakan sebagai alat politik.

Revisi terbatas UU ITE akan berkutat pada sejumlah pasal yang dinilai karet, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Pemerintah juga berniat menambah satu pasal, yaitu pasal 45C.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER