Langgar IMB, Rumah Mewah di Menteng Disegel Pemprov DKI

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jun 2021 21:11 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan rumah mewah di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan rumah mewah di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.

DKI menyegel rumah itu lantaran bangunan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, rumah tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020 dan sudah pernah disegel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kata dia, pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Pemilik bangunan itu lalu mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).

Dhany menjelaskan, mulanya Pemprov DKI menerbitkan IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai dan 1 basement.

Namun, pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang.

Kemudian, penambahan lantai 3 di bagian belakang, penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan sanksi berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.

"Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Jakarta Pusat bersama instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021,"

Usai penertiban, pemilik menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri. Selanjutnya, pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Jakarta Pusat mencabut papan segel pada bangunan tersebut.

Kemudian, menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 9 Juni 2021 pihaknya kembali melakukan pengawasan dan pemeriksaan, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi.

Menurut Dhany, area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

(dmi/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER