Sebanyak 67 pria diduga preman ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penangkapan ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberangus praktik premanisme.
Ke-67 orang ini diduga kerap melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan meresahkan. Mereka pun ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Modus operandi yang dilakukan para preman ini adalah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan beberapa dari mereka bahkan menjadi calo tiket bus. Dengan menaikkan harga hingga 400 persen dari harga normal.
Selain itu, kata dia, para preman tersebut juga melakukan pemerasan kepada sopir dengan tindakan kekerasan, bahkan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Ada yang melakukan kekerasan, ada beberapa senjata tajam," katanya.
Lebih lanjut, sebagai upaya kamuflase, agar praktik pemalakannya tidak terlihat, para preman ini kemudian mencetak karcis parkir palsu.
Gatot mengatakan polisi tidak akan berhenti dengan penangkapan 67 anggota preman ini. Pihaknya masih akan terus mendalami dan mencari siapa pemimpin kelompok yang meresahkan tersebut.
Dalam penangkapan ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, 67 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Sebelumnya, Mabes Polri menginstruksikan kepada jajaran Polda di seluruh Indonesia, termasuk Polda Jawa Timur untuk meringkus pelaku pungli dan aksi premanisme serupa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan instruksi itu diberikan usai Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak preman yang memalak para pengemudi truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Polri akhirnya memberikan instruksi arahan kepada seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan operasi terhadap pungli dan premanisme di Indonesia," kata Argo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (11/6).
(frd/pmg)