Pemerintah Minta Wilayah Zona Merah Terapkan WFH 75 Persen

CNN Indonesia
Senin, 14 Jun 2021 17:19 WIB
Pemerintah mengimbau perkantoran di wilayah zona merah untuk menerapkan 75 persen WFH bagi karyawannya selama PPKM Mikro 15-28 Juni 2021.
Ilustrasi Work From Home. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada 15-28 Juni.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto ada beberapa aturan yang diperketat selama pelaksanaan PPKM mikro kali ini, terutama di wilayah Zona Merah.

Kata Airlangga, kebijakan yang diperketat di zona merah, salah satunya adalah aktivitas bekerja di rumah atau Work from Home (WFH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk daerah zona merah, work from home 75 persen," kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/6).

Airlangga menjelaskan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan. Perusahaan wajib membuat jadwal rotasi karyawan yang ke kantor dan bekerja di rumah.

Untuk daerah zona kuning, pemerintah juga menerapkan pembatasan. Perusahaan wajib menerapkan 50 persen karyawan untuk bekerja dari rumah.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

"Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," ujar Airlangga.

Airlangga juga menyampaikan mengenai ketentuan belajar tatap muka dalam dua minggu ke depan. Sekolah yang berada di zona merah sepenuhnya harus menggelar pembelajaran secara online.

"Kemudian kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh kementerian pendidikan namun untuk daerah merah itu kecamatan daerah merah 100 persen daring. Jadi kemarin sudah ada tatap muka terbatas 2 hari 2 jam," katanya.

Namun, kata Airlangga untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM Mikro.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," ujar dia.

Aturan lain mengenai tempat umum merujuk pada aturan PPKM Mikro sebelumnya. Misalnya, pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

(dhf/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER