MUI Sumbar Kutuk Pelaku Sodomi Murid Pengajian

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 15:03 WIB
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat meminta agar ustaz yang mencabuli muridnya di Padang Panjang diberi hukuman tegas.
Ilustrasi terduga pelaku (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar menilai tindakan seorang guru di salah satu sekolah Islam terpadu di Kota Padang Panjang, Sumbar, Ustaz MS yang melecehkan siswanya sesama jenis termasuk tindakan terkutuk.

"Secara syariat tidak ada lagi perbedaan pandangan, perbuatan itu terkeji dan terkutuk. Apapun yang bisa dijadikan sebagai hukuman agar dia jera dalam kehidupan bernegara harus diterapkan. Harus tegas," kata Gusrizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).

Gusrizal menilai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapa pun tergolong tindakan yang keji. Ia menegaskan pelaku bisa menjadi predator yang bisa mengancam anak-anak lain di sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa MUI Sumbar sudah kerap memberikan imbauan dan sosialisasi terkait hal tersebut. Baik terkait pencegahan penyakit seksual maupun soal pencegahan pemahaman LGBT. Menurutnya, tindakan tersebut sudah merusak hubungan antara sesama manusia dan Tuhannya.

"Bukan cuma salah. Kalau disebut keji dia merusak hubungannya dengan Allah, merusak hubungannya dengan sekitar juga," kata dia.

Melihat hal itu, Gusrizal meminta agar instrumen hukum yang mengatur soal pelecehan seksual dan tindakan LGBT diatur dengan tegas. Ia pun meminta agar hukuman bisa diterapkan secara tegas kepada siapa saja tanpa pandang bulu ke depannya.

"Ketika terjadi seperti ini MUI imbau, tolong dilakukan hukuman buat jera, tolong dilakukan upaya preventif juga agar tak terulang lagi di seluruh Indonesia," kata dia.

Diketahui, ustaz berinisial MS itu telah diciduk aparat kepolisian lantaran mencabuli siswa di bawah umur di sekolahannya tersebut. Tersangka diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan bejat tersebut.

Aksi pertama dilakukan, pada 27 Desember 2020 lalu di Kamar Wali Asrama di Sekolah tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itulah aksi pelecehan seksual pertama dilakukan.

Kemudian, sebulan kemudian tersangka kembali mencabuli korban di ruangan kantor Kepala Sekolah pada 6 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Terakhir, pada Sabtu (16/6) korban kembali dilecehkan di ruangan yang sama.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER