Wabup Asmat: Aspirasi Bentuk Provinsi Papua Selatan dari 2002

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 00:04 WIB
Wakil Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo membantah rencana pemekaran Provinsi Papua Selatan tercetus baru-baru ini. Namun, aspirasi dideklarasikan sejak 2002. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Bupati Asmat sekaligus Ketua Tim pemekaran Provinsi Papua Selatan Thomas Eppe Safanpo mengklaim rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan sudah menjadi aspirasi masyarakat di empat kabupaten di Papua bagian selatan sejak 2002 silam.

Empat kabupaten yang mendeklarasikan pemekaran Provinsi Papua Selatan tersebut adalah Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi.

"Ini aspirasi sudah dideklarasikan sejak 2002 lalu," kata Thomas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).

Thomas membantah bila rencana pembentukan Provinsi Papua Selatan tercetus oleh empat kepala daerah tersebut baru-baru ini saja.

Bahkan, ia mengatakan pada tahun 2007 lalu para bupati di Papua bagian selatan juga sudah melakukan deklarasi. Tim kala itu sudah membawa aspirasi tersebut kepada Gubernur Papua, DPR Papua hingga Pemerintah Pusat.

"Tapi persoalannya melalui UU Otsus itu harus mendapatkan [persetujuan] ] MRP, DPR Papua dan Gubernur. Selama 14 tahun aspirasi itu terganjal di situ," kata dia.

Diketahui, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua mengatur bahwa pemekaran daerah menjadi daerah otonom baru dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Setelah memperhatikan kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Lebih lanjut, Thomas menilai adanya revisi UU Otsus yang kini tengah bergulir di DPR menjadi momentum bagi pemekaran di Provinsi Papua. Terlebih, RUU Otsus memberikan kewenangan besar bagi pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

Melihat hal itu, empat kepala daerah di Papua bagian selatan sepakat mendeklarasikan pembentukan provinsi baru di Papua

"Kami dapat momentum ini. Melalui ini [RUU Otsus] kan bisa tanpa persetujuan DPR Papua, Gubernur dan MRP. Selama disetujui pusat," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sampai saat ini belum memutuskan adanya pemekaran di Provinsi Papua. Terlebih, RUU Otsus di Papua masih digodok dan belum disahkan di DPR sampai saat ini.

(rzr/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK