KPK Tunggu Analisis Jaksa Terkait Fahri Hamzah di Kasus Benur

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 21:19 WIB
KPK belum memeriksa Fahri Hamzah lantaran keterangannya belum berhubungan dengan pokok perkara korupsi benur yang menjerat Edhy Prabowo.
KPK tunggu analisis JPU sebelum menindalanjuti dugaan keterlibatan eks Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam dugaan korupsi izin ekspor benur. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu analisis jaksa penuntut umum (JPU) sebelum menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur).

"Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik [penyelidikan], apakah kemudian pada saatnya ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Direktur Penyelidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6).

Setyo mengungkapkan alasan KPK tak memeriksa Fahri saat proses penyidikan berjalan. Menurutnya, keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut tidak berhubungan dengan perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat proses penyidikan berjalan, kita memang tidak memerlukan [keterangan Fahri Hamzah] karena kita anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," katanya.

Sebelumnya, nama Fahri muncul ketika JPU KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"'Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan.

Ia menerangkan analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Fahri sendiri sudah buka suara terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur. Ia pun menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER