Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana akan kembali menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mendaftarkan gugatan besok, Senin (21/6).
"Alhamdulillah, baru selesai rapat untuk persiapan memasukkan permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK. Ulun, Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo dan tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK," kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/6).
Denny mengatakan pendaftaran gugatan itu bukan karena pihaknya tidak mau mengaku kalah, namun lantaran ingin menegakkan Pilgub Kalsel tanpa kecurangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang luber, jujur, adil, demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak diperjuangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pilgub Kalsel diulang di sejumlah daerah pada Rabu (9/6). Pemungutan suara ulang (PSU) digelar setelah MK mengabulkan gugatan Denny-Difriadi terkiat kecurangan di Pilgub Kalsel.
MK menyatakan ada sejumlah pelanggaran dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. MK pun memerintahkan PSU di sejumlah daerah.
Setelah dilakukan PSU, rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menyatakan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin memperoleh total suara sebanyak 871.123 suara.
Sedangkan Denny dan Difriadi memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara.
(yoa/fra)