4 Pengecualian Selama Penyekatan di 10 Ruas Jalan Jakarta

CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 14:39 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan empat hal yang mendapat pengecualian selama pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di Jakarta.
Ilustrasi penyekatan mobilitas di Jakarta. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada empat pengecualian terkait penerapan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta selama masa perpanjangan PPKM Mikro.

Untuk pengecualian ini, kata Sambodo, kendaraan masih diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut pada saat dilakukan penyekatan.

"Pertama penghuni, jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian kedua adalah aktivitas yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Seperti ambulans, apotik, rumah sakit, dan lainnya.

Ketiga, adalah pengecualian bagi tamu atau pengunjung hotel jika di ruas jalan yang disekat tersebut memang hotel.

Pengecualian terakhir yang terkait dengan mobilitas keadaan darurat. Seperti mobil pemadam kebakaran, kepolisian, hingga TNI.

"Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," ucap Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta setelah terjadi peningkatan laju penyebaran kasus positif Covid-19.

Disampaikan Sambodo, kebijakan ini berlaku mulai Senin (21/6) malam ini. Penyekatan ini mulai dilakukan pada pukul 21.00 hingga 04.00.

Untuk jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini, kata Sambodo, bersifat situasional yakni melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota.

"Kalau dirasa sudah cukup kita akan hentikan, bisa saja pindah ke kawasan lain yang kita anggap masih terjadi pelanggaran prokes," ujarnya.

Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan

2. Kemang Jakarta Selatan

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan

4. Sabang Jakarta Pusat

5. Cikini Raya Jakarta Pusat

6. Asia-Afrika Jakarta Pusat

7. BKT Jakarta Timur

8. Kawasan Kota Tua Jakarta Barat

9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER