Kejaksaan Agung Heran Wartawan Banyak Tanya soal Pinangki

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 06:54 WIB
Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Kejagung menyatakan sampai saat ini mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut belum akan memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya hakim menyunat masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono menyebut hingga saat ini belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum terima (salinan-red)," kata Ali, Selasa (22/6) malam dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak.

Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya.

Saat wartawan menjelaskan bahwa bandingPinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap mencederai rasa keadilan. Ali menyebut bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan.

"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali.

Sebelumnya, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali.

Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali.

Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

(ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER