Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan baru untuk 11 sektor kegiatan masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 periode 22 Juni-5 Juli.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan pengaturan terhadap kegiatan masyarakat itu diambil pihaknya seiring kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jenis pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021, adalah sebagai berikut
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD: Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah: Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Tempat Konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan
- Dilaksanakan secara daring/online.
- Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
- Dilaksanakan di rumah
- Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.
- Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental beroperasi maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan) beroperasi dengan penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(yog/dal)