Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka dimaksud yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA [Nurdin] dan tersangka ER [Edy] oleh tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan Tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali berujar penahanan terhadap kedua tersangka saat ini menjadi kewenangan tim JPU. Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," terang Ali.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Nurdin, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung sudah lebih dulu diadili.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. Lembaga antirasuah saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
Dalam keterangan berbeda, KPK juga memastikan telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Langkah ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021.
"Pelaksanaan eksekusi badan terpidana Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin," ujar Ali Fikri.
Berdasarkan putusan tersebut, Budi akan menjalani pidana penjara selama empat tahun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017.
Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Budi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500,00. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
(ryn/ain)