Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis atas tiga perkara yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara.
Perkara pertama yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara.
Sementara di kasus kedua, yakni kerumunan di Megamendung, Bogor, hakim memvonis Rizieq untuk membayar denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Ia tak mengajukan banding di perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengajukan banding untuk kerumunan Megamendung lantaran perkara itu bersifat nebis in idem atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan.
"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori, kita kontra juga," kata Aziz beberapa waktu lalu.
Terbaru, hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara bagi Rizieq di kasus tes swab RS Ummi Bogor pada Kamis (24/6) kemarin.
Pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh Rizieq di hadapan hakim. Pada perkara tes swab RS Ummi, Rizieq menolak opsi pengampunan presiden yang ditawarkan hakim.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Rizieq.
Selain Rizieq, jaksa juga mengajukan banding atas putusan hakim. Tercatat, jaksa mengajukan banding di dua kasus yakni kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Diketahui, tiga kasus yang menjerat Rizieq itu terjadi saat ia kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Selain Rizieq, sejumlah mantan petinggi FPI dan Direktur Rumah Sakit RS Ummi juga terseret di kasus tersebut.
(yoa/psp)