Anji Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO 3 Bulan
Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dibawa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada Jumat (25/6) untuk memulai proses rehabilitasi.
Anji resmi direhabilitasi setelah permohonannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta lewat proses asesmen.
"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP alias ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Meski resmi menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba tetap berlanjut.
"Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal bahwa penyidikan yang telah dilakukan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1," tuturnya.
Sementara itu, Anji berharap agar proses rehabilitasi yang dijalaninya berjalan dengan baik dan tanpa kendala.
"Ya berdoa saja saya semoga proses rehabilitasinya berjalan dengan baik, dan ya, saya juga tidak mengalami kendala dalam proses rehabilitasi, doain ya teman-teman," ucap Anji.
Kasus yang menjerat Anji bermula saat ia ditangkap aparat di studionya yang terletak di daerah di Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari ekstrak ganja, biji ganja, batang ganja, hingga sebuah buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa Anji membeli barang haram tersebut dari situs online.
Anji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.