Imam Salat Jumat Virtual dari UIN: Di Mana Salahnya?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jun 2021 14:45 WIB
Ilustrasi salat Jumat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Helmi Hidayat menjawab fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan tidak sahnya salat Jumat dilakukan secara virtual di masa pandemi. Helmi diketahui menjadi imam salat Jumat virtual hari ini yang digelar oleh sejumlah orang.

Seperti diketahui, Keputusan MUI tentang tidak dibenarkannya Salat Jumat virtual tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

"Semua syarat dalam salat Jumat juga kami penuhi, ada khatib, ada muazin, ada bilal, ada imam, ada makmum, lalu kami salat berjamaah. Di mana salahnya?" Kata Helmi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).

Helmi mempertanyakan keputusan MUI yang membolehkan warga tidak melaksanakan salat Jumat, dan menggantinya dengan salat Zuhur. Dengan keputusan itu, ia justru heran. Dia mengklaim pelaksanaan salat Jumat virtual juga mematuhi instruksi pemerintah untuk mengurangi potensi kerumunan.

"Saya heran kami salat zuhur di hari Jumat dibolehkan, tapi kami tetap salat Jumat diributkan? Padahal mereka yang salat Jumat virtual itu adalah mereka yang paling patuh pada anjuran pemerintah," katanya.

Pantauan CNNIndonesia.com, pelaksanaan salat Jumat virtual yang digelar Masjid Jami Virtual Hilful Fudhul diikuti oleh sekitar 150 orang secara virtual. Salat dimulai dengan kumandang azan, diikuti penyampaian khutbah soal korupsi oleh Helmi.

Panitia salat Jumat virtual, Usman Hamid menjelaskan hingga saat ini ada tiga ijtihad soal pelaksanaan salat Jumat di masa pandemi Covid-19.

Pertama, kata dia, boleh menutup masjid dan tidak melaksanakan salat berjamaah, termasuk salat Jumat dengan tetap mengumandangkan azan. Kedua, pendapat yang menyatakan tidak boleh melaksanakan salat Jumat bagi yang positif dan warga yang khawatir terpapar. Ketiga, tidak boleh menutup masjid dan salat Jumat tetap harus dilaksanakan secara berjamaah.

Dari sejumlah pendapat tersebut, Usman mengatakan hukum syariat Islam memberi keluwesan dan keringanan.

"Umat Muslim bisa mengikuti fatwa-fatwa di atas dalam menunaikan salat Jumat di rumah masing-masing dengan mengikuti seorang imam yang berada di tempat yang jauh untuk melindungi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat," kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi menegaskan bahwa Salat Jumat saat masa pandemi virus corona (Covid-19) tak bisa digelar secara virtual. Hal itu ia sampaikan berdasarkan fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual.

"Fatwa MUI menyatakan Salat Jumat itu enggak bisa dilakukan secara virtual," kata Jaidi dalam acara Gerakan Penanggulangan Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube MUI TV.

(thr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK