Polda Metro Jaya bakal menerapkan pembatasan mobilitas atau penyekatan jalan di 12 titik di daerah penyangga DKI Jakarta.
Sebelumnya, pembatasan mobilitas ini telah dilakukan di 10 ruas jalan di Jakarta sejak Senin (21/6) lalu.
"Kemudian kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta, hasil evaluasi kemudian ditambah 12 titik di kawasan penyangga ibu kota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menuturkan nantinya titik atau wilayah pembatasan mobilitas di daerah penyangga ini akan disampaikan lebih lanjut.
Sambodo menerangkan aturan pembatasan mobilitas di daerah penyangga itu tetap sama yakni penyekatan jalan pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Titik-titiknya di mana, nanti kami sosialisasikan di masyarakat yaitu di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok. Itu semua nanti ada di titik-titiknya," tutur Sambodo.
Di sisi lain, kata Sambodo, pihaknya juga bakal melakukan evaluasi terkait penerapan pembatasan sosial yang sudah berlaku di 10 ruas jalan di Jakarta.
Dalam evaluasi itu, nantinya bakal ditentukan apakah ada penambahan titik ataupun perpindahan titik.
"Nanti akan kita evaluasi apakah di 10 titik itu kita masih melakukan pembatasan atau akan kita tambah atau titiknya pindah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan vaksinasi keliling di lokasi pembatasan mobilitas tersebut. Ini sudah dilakukan setidaknya di dua lokasi, yakni Jalan Sabang, Jakarta Pusat dan Bulungan, Jakarta Selatan.
"Kita harapkan kalau ini sudah kita lakukan maka jika terjadi pembukaan kawasan mobilitas maka seluruh pedagang yang beroperasi di kawasan tersebut sudah seluruhnya sudah di vaksin," tutur Sambodo.
"Sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya penularan dari masyarakat atau malah memperkecil kemungkinan pedagang tersebut menularkan ke masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan yang ada di Jakarta diberlakukan buntut dari terus meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah ibu kota RI tersebut.
Adapun 10 ruas jalan yang dilakukan penyekatan yakni Kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat.
Lalu, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara, Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).
(dis/kid)