Jejak Kasus Hendra Subrata, 10 Tahun Buron hingga Tertangkap

CNN Indonesia
Minggu, 27 Jun 2021 05:50 WIB
Jejak kasus Hendra Subrata yang menjadi buron selama 10 tahun di Singapura hingga tertangkap.
Hendra Subrata tiba di Indonesia setelah dideportasi dari Singapura. (dok. Kemenhukham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Indonesia setelah 10 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung atau sejak 2011 dan tinggal di Singapura.

Kasus yang menjerat Hendra bermula sejak Maret 2008, atas upaya percobaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti. Atas tindakan Hendra, korban mengalami cacat permanen.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, pada 28 Januari 2009, Hendra dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, empat bulan bulan kemudian atau Mei 2009, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun bui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan putusan Pengadilan Negeri (Jakbar) Mei 2009, terpidana dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Leonard dalam pers konpers yang disiarkan langsung YouTube Kejagung RI, Sabtu (26/5) malam.

Pada 25 Maret 2010, Hendra sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Delapan bulan kemudian, atau pada 8 Oktober 2010, ia mengajukan kasasi namun kembali ditolak.

Ditolak di tingkat kasasi, Hendra kata Leonard, diketahui sempat dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK), masing-masing pada 2011 dan 2015, namun keduanya ditolak. Sehingga dengan penolakan itu, perkara Hendra telah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga dengan penolakan PK tersebut perkara terpidana dinyatakan dengan berkekuatan hukum tetap," kata Leonard.

Namun ketika eksekusi hendak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hendra sudah tidak ada di kediaman atau di Indonesia sejak 2011. Ia diketahui pergi ke Singapura bersama istri.

Keberadaan Leonard di Singapura belakangan terendus pada 18 Februari 2021 saat ia melakukan perpanjangan paspor di KBRI.

KBRI mengkonfirmasi, Hendra telah mengganti nama di paspornya menjadi Endang Rifai. Atas dasar itu, petugas atase imigrasi KBRI Singapura mencurigai dan meneliti berkas yang diajukan buronan tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut telah berkomunikasi dengan Duta Besar Singapura sejak 19 Februari lalu, untuk dapat membantu proses pemulangan Hendra. Semula, pemulangan akan dilakukan bersamaan dengan terpidana Adelin Lis usai tertangkap di Singapura lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.

"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura, dan ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura," katanya.

Setelah tiba di Indonesia, Hendra kini terancam akan menjalani masa 4 tahun bui merujuk hasil vonis terhadap dirinya di tingkat kasasi. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

(thr/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER