Tiga Hari Patroli PPKM, Satpol PP DKI Sanksi 308 Tempat Usaha

CNN Indonesia
Minggu, 27 Jun 2021 20:23 WIB
Sebanyak 308 tempat usaha mulai dari restoran, pusat hiburan hingga minimarket dijatuhi sanksi beragam karena melanggar aturan PPKM mikro di Jakarta.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 308 tempat usaha di masa pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Jumlah tersebut merupakan hasil patroli selama tiga hari yakni, Kamis (24/6) hingga Sabtu (26/6) pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.

"Tiga malam kegiatan Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis," kata Kapusdatin Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno dalam keterangannya, Minggu (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, 89 tempat disanksi pada Kamis (24/6), 103 tempat diberikan sanksi pada Jumat (25/6), serta 152 tempat disanksi pada Sabtu (26/6) kemarin.

Disampaikan Adi, ada sejumlah tempat yang menjadi target pengawasan. Yakni, restoran, kafe, rumah makan, warung makan, kedai kopi, PKM/UMKM, kios usaha, serta minimarket.

Adi mengungkapkan mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah jam operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung.

"Mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung, serta jarak antar pengunjung," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah ketentuan baru untuk 11 sektor kegiatan masyarakat dalam PPKM Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 periode 22 Juni-5 Juli. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.

Beberapa ketentuan itu antara lain, kebijakan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Lalu, pembatasan kapasitas pengujung 25 persen untuk warung makan, kafe, restoran dan lainnya. Selain itu, layanan dine in dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER