Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung lantaran diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menghadiri suatu acara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Zahwani Arsyad mengkonfirmaei bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Minggu (27/6) kemarin. Adapun laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG.
"Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu kemarin," kata Pandra saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra menjelaskan bahwa kepolisian tengah meneliti berkas laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Pada intinya, kata dia, terdapat warga yang mengadukan tindakan Ardito yang diduga tak mengindahkan prokes selama masa pandemi.
Merujuk pada laporan tersebut, pelapor mengungkap bahwa Wabup menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang pada 26 Juli 2021. Dalam acara itu, terlapor mengabaikan protokol kesehatan.
Menurut pelapor, pejabat pada pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan aturan prokes selama masa pandemi. Sebaliknya, Ardito malah membuat kerumunan massa.
Dalam sejumlah potongan video yang viral di media sosial, tampak Wakil Bupati Ardito sedang bernyanyi sambil berjoget di atas panggung. Dia yang mengenakan batik kuning dan peci itu tampak tidak menggunakan masker.
Kemudian, di bawah panggung terdapat warga yang berkerumun sambil mengikuti Ardito yang sedang bernyanyi.
Beberapa saat kemudian, Ardito sambil memegang microphone berjalan ke tengah kerumunan warga. Terlihat dia berbincang dengan kerumunan warga itu beberapa kali.
Dia juga sempat melambaikan tangan ke kamera. Sementara, di belakang Ardito tampak beberapa orang yang berusaha mengingatkan agar warga menjaga jarak.
(mjo/wis)