Pegawai hingga Hakim Covid, PN Jaksel Lockdown

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jun 2021 16:28 WIB
Lockdown diketahui telah berjalan selama lima hari, terhitung sejak 25 hingga 29 Juni. PN Jaksel baru akan dibuka kembali pada Rabu (30/6).
Ilustrasi. Suasana sidang di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberlakukan lockdown setelah mendapati sejumlah pegawai dan hakimnya positif Covid-19.

Lockdown ini telah berjalan selama lima hari, terhitung sejak 25 hingga 29 Juni. PN Jaksel baru akan dibuka kembali pada Rabu (30/6).

"Penyebabnya kan keluarga kita sudah banyak yang kena. Satu minggu sebelum itu ada enam orang, dalam waktu satu minggu itu," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun enam orang tersebut, kata Suharno, terdiri dari pegawai dan hakim. Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai orang-orang yang positif tersebut. Menurutnya, mereka dinyatakan positif setelah melakukan tes swab PCR.

Meski ditutup, PN Jaksel tetap membuka layanan secara terbatas, terutama persidangan yang jangka waktunya hampir habis.

"Kayak praperadilan atau sidang-sidang perkara pidana yang mepet. Itu kan berlanjut," ujarnya.

Sementara, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dijalankan. Pengajuan upaya pidana, perdata, dan hukum dapat diajukan melalui nomor Whatsapp.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pengadilan yang biasanya ramai itu tampak sepi. Pintu masuk area persidangan yang terletak di sisi kiri gedung digembok.

Meski demikian, sejumlah mobil dan kendaraan roda dua terparkir. Petugas sekuriti juga masih mondar mandir. Di dalam gedung pengadilan, hanya terdapat sedikit pegawai yang bekerja.

Adapun sidang yang tetap digelar hari ini adalah sidang putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Lembaga yang digawangi Boyamin Sahiman ini menggugat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

(iam/iam/iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER