Depok Zona Merah: Salat Jumat Ditiadakan, Diganti Salat Zuhur

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jun 2021 19:34 WIB
Wali Kota Depok memperketat aturan prokes selama status zona merah, salah satunya meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah saja.
Ilustrasi lockdown tingkat RT. Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok resmi menetapkan wilayahnya saat ini sebagai zona merah penyebaran Covid-19 bersama sembilan kabupaten kota lain di Jawa Barat seiring lonjakan kasus positif lebih dari sepekan terakhir.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, status zona merah Depok tercatat per Minggu (27/6) setelah wilayah tersebut berstatus zona oranye dalam 22 pekan terakhir. Kota Depok masuk zona merah bersama Bandung, Garut, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Kuningan, hingga Karawang.

"Setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang, dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona Risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8," ujar Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan status itu, Idris mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis guna menekan laju penyebaran kasus. Salah satunya dengan meminta warga yang berada di zona merah di Kota Depok dapat menjadikan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Tak hanya bagi umat Islam, Idris juga mengimbau umat agama lain dapat menghindari ibadah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sesuai arahan MUI, bagi Umat Islam yang berada di zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah, kami menghimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," kata Idris.

Ia mengimbau Satgas Covid-19 untuk memperkuat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat RT atau RW, di samping tetap melaksanakan kebijakan pengetatan lewat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Lewat keputusan tersebut, Idris di antaranya memberlakukan ketentuan bekerja dari rumah 75 persen. Ia juga melarang rumah makan atau restoran melayani makan di tempat.

Lalu, jam operasional swalayan atau mal juga dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Aturan tersebut berlaku sejak 21 Juni hingga 6 Juli mendatang.

"Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan," ujar Idris dalam surat keputusannya.

Merujuk situs resmi Covid-19 Kota Depok per Selasa (29/6), jumlah kasus aktif di wilayah itu saat ini mencapai 8.426 dari 60.459 total kasus kumulatif. Dari jumlah kumulatif, 50.963 dinyatakan sembuh, dan 1.070 meninggal dunia.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER